- Guru wajib memiliki kualifikasi akademik
Kualifikasi akademik dimaksud adalah seorang guru harus diperoleh melalui pendidikan tinggi (minimal S1)
- Guru wajib memiliki kompetensi
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
- Guru wajib memiliki sertifikat pendidik
Keharusan guru memiliki sertifikat pendidik merupakan perintah undang-undang no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
- Guru harus sudah dewasa, sehat jasmani dan rohani
Faktor kesehatan secara fisik maupun kejiwaan/mental guru, serta kematangan mental (dewasa) merupakan faktor penentu dalam melaksanakan proses pembelajaran.
- Guru harus memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.